Penolakan Universitas: Tujuh Fakultas Kedokteran Tolak Intervensi Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Kritik Utama Mereka:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para profesor menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di FK berdampak pada gangguan di rumah sakit pendidikan, dan dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Menurunnya Mutu
    Para profesor menegaskan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan mandiri, tidak dapat diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes terhadap desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis terjadi tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor Nails & kami : Menekankan bahwa langkah mengambil alih kolegium dilakukan kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan disebut sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Kritikus, bagaimanapun, melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara penting dilakukan– bukan dikuasai satu pihak saja.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dibawa di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi